![]() |
| Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-9 pembahasan RUU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). |
NUSANTARA.ID – JAKARTA , Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Persetujuan itu menjadikan RUU SDI resmi berstatus undang-undang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menilai langkah tersebut krusial untuk memperkuat basis perencanaan pembangunan nasional sekaligus mencegah manipulasi data.
Pada Pendapat Akhir Presiden, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy mewakili pemerintah. Ia menilai persetujuan RUU SDI bukan sekadar proses legislasi.
"Ini historical moment seperti hari-hari pada saat kita memperingati sumpah pemuda yang menyatukan bangsa dalam pembangunan kita. Setelah kita dipersatukan oleh satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa, kini kita memasuki babak baru. Kita mempunyai satu data Indonesia," ujar Pambudy, dikutip dari laman menpan.go.id.
Menurut Pambudy, data tidak hanya berupa tabel statistik atau sesuatu yang tersimpan di server pemerintah. Data, katanya, juga menjadi cermin kejujuran Republik Indonesia dalam menyejahterakan rakyatnya.
Dalam forum yang sama, Pambudy kembali menekankan peran data bagi pembangunan nasional. Ia menjelaskan bahwa data mampu menunjukkan siapa yang sudah menikmati hasil pembangunan.
"Data memberi tahu kita siapa yang sudah menikmati hasil pembangunan, tetapi juga siapa yang masih tertinggal. Karena itu data yang bermutu bukan hanya membuat negara bekerja lebih efisien, data harus membuat negara hadir, data harus membuat negara lebih peka, data harus membuat negara lebih jujur dan lebih berhati nurani," ujar Pambudy.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan menilai keakuratan data penting untuk menciptakan keadilan. Bantuan yang salah sasaran dan program yang tumpang tindih, menurutnya, sering kali berawal dari data yang tidak terkelola dengan baik.(*)
